Selasa, 22 Oktober 2013

Manfaat dan Keistimewaan Wakaf

Pengertian wakaf menurut mazhab syafi�i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta�alaa

Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta�alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan

Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri

keistimewaan wakaf dibandingkan dengan sedekah dan hibah adalah dua hal berikut ini.
  1. Terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari sisi wakif (yang mewakafkan).
  2. Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari kemanfaatannya bagi kaum muslimin.
 
Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
  1. Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
  2. Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, �Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang�. Hal ini disebut tanjiz
  3. Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak sendiri
b. berhak berbuat baik walaupun non Islam
 
2) sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
  1. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
  2. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain

3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.

4) Akad, misalnya: �Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya� tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)

Hikmah Wakaf
Manfaat wakaf dalam kehidupan dapat dilihat dari segi hikmahnya. Setiap peraturan yang disyaratkan Allah Swt. Kepada makhluknya baik berupa perintah atau larangan, pasti mempunyai hikmah dan manfaatnya, bagi kehidupan manusia, khususnya bagi umat islam. Manfaat itu bisa dirasakan ketika hidup sekarang maupun setelah di akhirat nantinya yaitu berupa pahala (didasarkan pada janji Allah).
Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnah ini banyak sekali hikmahnya yang terkandung dalam wakaf ini, antara lain:

Pertama, Harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau pindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditassarufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan atau diwariskan.

Kedua, Pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia, selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan. Oleh sebab itulah diharuskan benda wakaf itu tahan lama. Dalam keadaan seperti ini wakaf sebagai inventaris untuk meraih keuntungan pahala dari Allah. Selain itu mendapat balasan di dunia. Baik kepuasan bathin atau semakin terciptanya rekatan ukhuwah islamiyyah bagi mereka. Terhadap perbuatan-perbuatan yang baik,akan senantiasa mengalir pahalanya setelah meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar