Senin, 19 Agustus 2013

Syarat Memandikan Jenazah

Syarat Syarat Jenazah Baru Boleh  Dimandikan, sebelum jenazah seorang muslim/muslimat dikafani dan disalatkan, terlebih dahulu jenazah dimandikan sesuai dengan cara-cara yang telah dicontohkan oleh Rasullulah SAW. Syarat syarat itu Sebagai berikut :

- Jenazah itu orang islam
- Didapati tubuhnya walaupun sedikit
- Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untk membela agama islam)

Jika jenazah yang hendak dimandikan adalah perempuan yang sduah dewasa, maka yang memandikannya harus perempuan juga, atau boleh juga suaminya atau mahramnya.Sebaliknya jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus juga laki laki, atau boleh juga istrinya atau mahramnya.

Seorang laki laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan yang bukan istri atau bukan mahramnya. Demikian juga  seorang perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki laki yang bukan suami atau mahramnya. Terkecuali kalau jenazah itu masi bayi atau kanak kanak , maka yang memandikannya boleh orang yang berlainan jenis dengan jenazah yang dimandikan. Perlu pula diketahui bahwa yang paling berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekatnya, tetapi kalau keluarga terdekat berhalangan atau tidak mampu, maka haknya berpindah kepada orang lain yang mampu, dan bersifat amanah (dapat dipercaya). Perhatikan sabda Rasullulah SAW berikut :

"Dari Aisyah r.a , Rasulullah Saw bersabda, ' barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakanya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya.' sabda beliau lagi 'Hendaklah yang mengepalainya keluarga terdekat kepada mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia tidak pandai siapa saja yang di pandang berhak, karena wara'nya atau karena amanahnya."

Air yang digunakan untuk memandikan jenazah hendaknya air yang suci dan menyucikan. Tidak boleh menggunakan air yang suci tetapi tidak menyucikan dan air yang bernajis untuk memandikan jenazah.

sebaiknya air terakhir yang digunakan untuk memandikan jenazah dicampur dengan sedikit kapur barus atau harum haruman . Selain itu air yang digunakan, hendaknya air dingin, kecuali cuaca sangat dingin atau susah menghilangkan kotoran, maka boleh menggunakan air yang panas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar