Selasa, 03 Desember 2013

Makalah Tentang Perlindungan konsumen kosmetik

I.    LATAR BELAKAN MASALAH
Di Indonesia masalah penyelesaian sengketa konsumen masih merupakan persoalan yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat sering terjadi dengan adanya perjanjian antara pihak pelaku usaha dengan pihak konsumen, hal itu disebabkan oleh karena keberadaan hukum perjanjian dalam kehidupan masyarakat sangat besar pengaruhnya seiring dengan karakteristik masyarakat itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Masyarakat mempunyai kepentingan yang semuanya dapat dipenuhi melalui perjanjian, dimana mengenai perjanjian itu diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sesuai dengan definisi perjanjian tersebut, maka subjek dari perjanjian adalah orang, dimana orang yang dimaksud di sini adalah manusia dan badan hukum. Oleh karena itu masalah yang dihadapi dalam hukum perjanjian semakin kompleks, karena tidak hanya melibatkan manusia sebagai subjek hukum, tetapi juga badan hukum.
 
Kini hukum perjanjian di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, sehingga banyak hal yang berkaitan dengan perjanjian sampai sekarang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, padahal buku III Kitab Undang-Undang juga tidak mengatur secara detail. Sebagai contoh adalah usaha dalam bidang penjualan dan kosmetik.

II.    RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah
Bagaimana penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pihak produsen kosmetik jika terjadi kasus mengenai kandungan zat yang berbahaya pada kosmetika

III.   TUJUAN  PENULISAN
Dalam penelitian ini, tujuan yang ingin dicapai yaitu:
Untuk mendeskripsikan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pihak rprodeusen jika terjadi kasus mengenai keraguan pada kandungan kosmetika

IV.   MANFAAT PENULISAN
        Dalam penelitian ini diharapkan berguna, antara lain:
  1. Bagi pihak konsumen, penelitian ini dilakukan untuk memberikan informasi tentang upaya penyelesaian sengketa, jika mengalami kerugian sehubungan dengan pencantuman label �halal�.
  2. Bagi pihak restoran, penelitian ini dilakukan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab sebagai pihak yang berkewajiban untuk jeli memeriksa kandungan bahan yang terdapat pada kosmetik.
  3. Bagi lembaga konsumen di Indonesia, penelitian ini dilakukan untuk memberikan informasi dan kontribusi mengenai aspek pengalihan tanggung jawab pihak produsen kepada konsumen untuk mencari keuntungan dari posisi konsumen yang lemah.
  4. Bagi pemerintah, penelitian ini dilakukan untuk memberikan informasi dan kontribusi agar lebih memperhatikan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia melalui sarana-sarana penyelesaian sengketa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar