Kamis, 19 Desember 2013

Makalah Agama Islam Riba

BAB I
LATAR BELAKANG


Riba adalah  (usury atau interest, bhs. Inggris) yang berasal dari bahasa �arab yang artinya Tambahan (azziyadah, �arab / addition, inggris) yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.

Ada beberapa pendapat yang mengemukkan macam-macam dari riba. Macam-macam riba ini ada yang mengatakan bahwa riba ini di perbolehkan apabila dalam keadaan yang darurat (terpaksa). Riba yang paling berat atau riba yang tidak diperbolehkan adalah riba nasi�ah.

Sudah banyak dalam kehidupan kita ini kita menggunakan yang namanya riba tanpa kita sadari semuanya. Sebenarnya riba ini diharamkan, sudah banyak di jelaskan di dalam Al-Qur�an dan Al-hadits salah satunya yang terdapat di surah Al-Baqarah : 275 dan di Hadita riwayat Hr. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah.

Apabila kita melakukan riba, itu terdapat dampak yang akan membahayakan tehadap kehidupan manusia.

Oleh karena itu, saya sebagai penulis mencoba menjelaskan lebih dalam lagi tentang riba, keharamannya, macam-macamnya, dan dampaknya bagi manusia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti dan Dalil Keharamannya
1.    Pengertian Riba


Riba (usury atau interest, bhs. Inggris) yang berasal dari bahasa �arab yang artinya Tambahan (azziyadah, �arab / addition, inggris) yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.

Ada yang membedakan antara riba dan renta/bunga seperti pendapat Mohammad Hatta mantan Wakil Presiden RI riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/bunga dalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Demikian pula istilah usury dan interest, bahwa usury adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga melampaui suku bunga yang diperbolehkan oleh hukum. Sedangkan interest adalah bunga pinjaman yang relatif rendah. Tetapi dalam  realitas/praktek menurut Maulana Muhammad Alu adalah sukar untuk membedakan antara usury dan interest, sebab pada hakikatnya kedua-duanya memberatkan bagi peminjam.

Semua agama melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat. Adapun dampak akibat praktek riba itu, yaitu :
  1. Menyebabkan eksploatasi (pemerasan) oleh si kaya  terhadap si miskin.
  2. Bisa menyebabakan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan  keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bungnya.

Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi ysng tinggsl di Jaziratul �Arab, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba, dan Islam pun dengan tegas melarang riba. Menurut etimologi, riba berarti �Azziyadah� yang artinya Tambahan. �
Menurut etimologi, riba berarti �Azziyadah� yang artinya Tambahan.

Menurut terminilogi, ulama fiqh mendefenisikannya berikut ini :
a.    Ulama Hanabilah

Artimya :
�Pertambahan sesuatu yang dikhususkan�.

b.    Ulama Hanafiah

Artinya :
�Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta�.

2.    Dalil Keharaman Riba

Riba adiharamkan berdasrakan Al-Qur�an, sunnah dan ijma� :
a.    Al-Qur�an

Artinya :
�Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba�. (Al-Baqarah : 275)

Dan ada juga di jelaskan didalam Al-Qur�an tentang riba, yaitu :
 
Yang artinya :
�Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalakan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hatramu, kamu tidak menganiaya  dan tidak pula di aniyaya�. (Al-Baqarah : 278-279)

b.    Al-Sunnah

Artinya :
�Abu Hurairah r.a berkata bahwa Nabi SAW, bersabda, �Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan. �Sahabat bertanya, �Apakah itu, ya Rasulullah? �Jawab Nabi :
  1. Syirik (mempersekutukan Allah)
  2. Berbuat sihir (tenung)
  3. Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang hak 
  4. Makan harta riba
  5. Makan harta anak yatim
  6. Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang
  7. Menuduh wanita mukmin yang sopan (berkeluarga) dengan tuduhan zina. (HR. Bukhari)

Artinya :
�Diriwayatkan oleh Ibn Mas�ud r.a bahwa Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya�. (HR. Abu Dawud dan lain-lain)

c.    Ijma�
Seluruh ulama sepakat bahwa riba diharamkan dalam Islam.


B.    Macam �macam Riba

1.    Menurut Jumhur Ulama
Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu : riba fadhl dan riba nasi�ah.

a. Riba Fadhl
Menurut ulama Hanafiah, riba fadhl adalah :

Artinya :
�Tambahan zat harta pada akad jual-beli yang ditukar dan sejenis�.

Dengan kata lain, riba fadhl adalah jul-beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

Oleh karena itu, jika melaksanakan akad jual-beli antarbarang yang sejenis, tidak boleh dilebihi salah satunya agar terhindar dari unsur riba.

b. Riba Nasi�ah
Menurut ulama Hanafiah, riba nasi�ah adalah :

�Memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditukar dan ditimbang yang sama jenisnya�.

Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum, yang dibayar setelah dua bulan.

Ibn Abbas, Usmah Ibn Jaid Ibn Arqam, Jubai, Ibn Jabir, dan lain-lain berpendapat bahwa riba yang diharamkan hanyalah riba nasi�ah. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW, berkata :

Artinya :
�Tidak ada riba, kecuali pada riba nasi�ah�.

Mereka yang menyatakan bahwa riba nasi�ah yang diharamkan kemungkinan tidak utuh dalam memahami hadits di atas. Asal hadits di atas adalah Nabi SAW ditanya tentang pertukaran antara gandum dan  sya�ir, emas dan perak yang pembayarannya diakhirkan, kemudian Nabi SAW bersabda, �Tidak ada riba kecuali pada riba Nasi�ah�. Hadits ini lebih tepat diartikan bahwa Riba Nasi�ah adalah riba terberat dibandingkan dengan riba lainnya. Hal ini sama dengan pertanyaan, �Tidak ada ulama daerah ini, kecuali Ahmad�, padahal kenyataannya, juga ada ulama selain Ahmad. Hanya saja Ahmad merupakan ulama yang paling disegani.

2. Menurut Ulama Syafi�iyah

Ulama Syafi�iyah membagi riba menjadi tiga jenis, yaitu :

a.  Riba Fadhl
Riba fadh adalah jual-beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Dengan kata lain, tambahan berasal dari penukar paling akhir. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, seperti menjual satu kilogram kentang dengan satu setengah kilogram kentang.

b.  Riba Yad
Jual-brli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni berseni-seni antara dua oarang yang akad sebelaum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual-beli antara gandum dengan sya�ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.

c.  Riba Nasi�ah
Riba nasi�ah yakni jual-beli yang pembayarannya diakhiri, tetapi ditambahkan harganya.

Menurut ulama Syfi�iyah, riba yad dan riba nasi�ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak sejenis. Perbedaannya, riba yad mengakhirkan pemegangan barang, sedangkan riba nasi�ah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar. Al-Mutawalli menambahkan, jenis riba dengan riba qurdi (mensyaratkan adanya manfaat). Akan tyetapi, Zarkasyi mendapatkannya pada riba fadhl. �

Ibnu Qayyim sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu :
  1. Riba yang jelas, yang diharamkan karena keadaannya sendiri yaitu riba nasi�ah (riba yang terjadi karena danya penundaan pembayaran utang). Riba nasi�ah ini hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat (terpaksa).
  2. Riba yang samar, yang diharamakan karena sebab lain, yaitu riba fadh (riba yang terjadi karena adanya tambhana  pada jual-beli benda/bahan yang sejenis). Riba fadh ini diahramkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasi�ah, jadi bersifat preventif. Sebagaian ulama ada yanag membedakan antara riba nasi�ah dengan riba fadhl seperti membedakan anatar orang zina (hubungan seksual antara pria dan wanita di luar perkawinan yanag sah), dengan memandang atau memegang wanita yang bukan istri atau mahramnya dengan nafsu syahwat, memandang atau memegang wanita seperti itu diharamkan karena untuk menghindari perbuatan zina. �

Dampak apabila melakukan riba terhadap kehidupan manusia, yaitu :
  1. Berdampak bagi jiwa manusia, maksudnya hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri.
  2. Bagi masyarakat, maksudnya dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta yang saling bermusuhan.
  3. Bagi roda pergerakan ekonomi, maksudnya dari segi ekonomi hal ini akan menyebabkan manusia dalam dua golongan besar yaitu orang miskin sebagai pihak yang tertindas dan orang kaya sebagai pihak yang menandas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar