Minggu, 29 Desember 2013

Manajemen Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Manajemen Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Salah satu perangkat dalam ekonomi syari�ah adalah adanya perangkat bank syari�ah. Nah sebenarnya apa sih Bank syari�ah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syari�ah itu? Apa bedanya Bank Syari�ah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.

Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syari�ah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syari�ah dan bank konvensional. �innamal a�malu bin niat�, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syari�ah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba� dalam bank syari�ah ini.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syari�ah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syari�ah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syari�ah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syari�ah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syari�ah dengan membentuk Dewan Syari�ah Nasional.

Selanjutnya, perbedaan antara bank syari�ah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syari�ah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syari�ah.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syari�ah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syari�ah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya. Manajemen Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Sabtu, 28 Desember 2013

Kode Etik dan Petugas Pembiayaan Pada Bank Syariah

Pelaksanaan Pembiayan Bank Syariah

Pelaksanaan pembiayaan pada bank syari�ah umumnya dicakup dalam bagian pemasaran. Hal ini sesuai dengan fungsi bagian pemasaran, yaitu sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam menangani tugas-tugas khususnyaa yang menyangkut bidang marketing daan pembiayaan.

Petugas-Petugas Pembiayaan Pada Bank Syariah

Paling sedikit ada 4 macam kelompok petugas yang menjalankan aktivitas pembiayaan pada bank syari�ah, mulai dari petugas yang menawarkan produk bank syari�ah sampai pada petugas yang melakukan penanganan pembiayaan macet. Petugas-petugas tersebut yaitu :

a. Account Officer (A/O)
A/O atau pembina pembiayaan bertugas memproses calon nasabah (pembiayaan) atau permohonan pembiayaan sehingga menjadai nasabah. Selanjutnya membina nasabah (pembiayaan) tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayran kembali pinjamannya. Juga menyelesaikan kasus atau masalah nasabah (pembiayaan) yang mungkin terjadi.

b. Bagian Support Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian pemohon pembiayaan sehingga memenuhi criteria dan persyaratannya. A/O dalam memproses calon nasabah (pembiayaan) dalam keandalannya (kelayakannya). Sedangkan bagian support pembiayaan dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, taksasi jaminan, keabsahan jaminan.

c. Bagian Administrasi Pembiayaan 
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan. Disamping itu setelah pemohon menjadi nasabah mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun pembayaran-pembayaran debitur akan ditangani oleh bagian administrasi pembiayaan.

d. Bagian pengawasan pembiayaan
Bagian pengawasan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada nasabah, penagihan-penagihan. Disamping itu juga mengadministrasikan  jaminan ataupun mengurusi file nasabah.

Kode Etik Pelaksanaan Pembiayaan
Untuk memantapkan porfermance kerjanya, pejabat bank syari�ah sebagai suatu propesi perlu menjunjung tinggi kode etik pejabatan pembiayaan bank syari�ah, sebagai berikut ;

  1. Patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan pembiayaan yang berlaku, baik ekstern maupun intern. 
  2. Melakukan pencatatan mengenal setiap kegiatan transaksi yang terjalin dengan kegiatan banknya. 
  3. Menghindari diri dari persaingan yang tidak sehat. 
  4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. 
  5. Menghindari diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal yang bertentangan dengan kepentingan. 
  6. Menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya. 
  7. Memeprhitungkan dampak yang merugikan diri setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan

Pelaksanaan Administrasi Pembiayaan di Bank Syari�ah

Pelaksanaan Administrasi Pembiayaan di Bank Syari�ah

Pejabat bank harus kredibel dan profesional. Kredibelitas adalah suatu nilai yang berwujud rasa percaya orang atau pihak lain terhadap sesorang atau sebuah lembaga. Kredibilitas sebuah bank syari�ah berarti kepercayaan masyarakat kepada lembaga itu berkenaan dengan dana titipan yang mereka amanatkan dan dana pinjaman yang mereka manfaatkan. Kredibilitas bank syari�ah meliputi antara lain unsur-unsur :

  1. Kejujuran dalam bertransaksi dengan nasabah 
  2. Kesediaan untuk berposisi �sama menang� dengan nasabah 
  3. Ketaatan dalam menginformasikan keddudukan/perkembangan lembaga 
  4. Kearifan dalam mengenai atau menyelesaikan masalah-masalah khusu 
  5. Kesehatan struktur pemodalan lembaga tersebut  
  6. Perkembangan kinerja bisnis/usahanya

Profesional adalah  suatu nilai praktis berwujud keandalan dalam mengelola sebuah organisasi dan kecekatan dalam menjalankan kegiatan. Lembaga keuangan yang profesional berarti organisasi kelembagaannya terkelola dengan baik pula. Profesional lembaga keuangan melipiuti unsur-unsur antara lain :

  1. Kerapian pengelola organisasi dan lembaga yang bersangkutan 
  2. Kesepadanan struktur organisasi dalam kegiatan yang dijalankan 
  3. Kepakaran dalam menangani kegiatan usaha yang dijalankan 
  4. Ketersediaan sistem dalam mekanisme kerja lembaga 
  5. Kesigapan dalam menangani dan mnanggapi masalah 
  6. Ketersediaan sumber daya manusia yang mendalami
  7. Kepakaran jajaran pemimpin dan pengelola lembaga
  8. Kepakaran para tenaga pelaksana operasional (karyawan) 
  9. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatannya

Profesianlitas tidak cukup diukur atau dilihat hanya berdasarkan penampilan atau keterampilan fisik seperti bangunan yang mewah, peralatan canggih, atau kalangan pemimpin/manager yang berjasa dan karyawan-karyawan berdasi serta karyawati yang ber-blazer. Profesional labih tercipta oleh tercermin melalui kinerja nyata dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Secara ringkas dapat dikatan bahwa bank syari�ah harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai syari�ah dan profesional, maka sumber daya yang mengembangkannya harus dapat menunjukan nilai tersebut dalm aktifitas manajerialnya. Juka hal tersebut dapat dilakukan maka dapat mewujudkan manajemen ihsan. 

Ada 3 kategori yang harus dipenuhi agar suatu manajemen masuk dalam kategori ihasan, yaitu :

  1. Sederhana dalam aturan agar tercipta kemudahan
  2. Ketetapan dalam pelaksanaan, sehingga memeudahkan orang yang membutuhkan
  3. Ditangani oleh orang yang profesional

Apabila melakukan kategori di atas insya Allah setiap permasalahan yang terjadi di tengan-tengah masyarakat akan dapat diselesaikan dengan mudah, cepat, dan tepat. Hal ini selaras dengan Hadits Nabi : �Bahwa sesungguhnya Allah senang jika salah seorang diantara kamu mengerjakan suatu pekerjaan yang dilakukan secara profesional�.(HR. Baihaqi)
Selanjutnya :�Apabila suatu urusan diserhkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya�.

Jumat, 27 Desember 2013

Penampilan Riska Afrilia di audisi Indonesian Idol Membuat Para Juri Suka



Penampilan Riska Afrilia di audisi Indonesian Idol Membuat Para Juri Suka dengan Lagu Ciptaanya sendiri.
Fatin Shidqia Lubis juga Kagum Dengan Suaranya.

Kamis, 26 Desember 2013

Makalah Manajemen Keuangan - Pasar Keuangan

A. Pengertian Pasar Keuangan

Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koperasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan ( seperti saham dan obligasi ). Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembeliaan dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan pertambangan dan lain sebagainya.

Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi :
- Penjual saham dalam memperoleh modal melalui pasar modal
- Penghasilan atas resiko transaksi pasar derivatif
- Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.

Pasar keuangan dapat berarti :

  1. Suatu sistem pasar yang menfasilitasi terjadinya perdagangan antara produk dan turunan kaungan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran. 
  2. Pertemuan antara pembelia dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli ( over- the-counter ).

Dalam dunia akademis, mahasiswa bidang studi keuangan akan menggunakan kedua makna tersebut namun, mahasiswa ekonomi hanya menggunakan makna yang kedua.

B. Jenis-jenis Pasar Keuangan

Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu :
1. Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :

  • Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham. 
  • Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.

2. Pasar komoditi, yang menfasilitasi perdagangan komodil.
3. Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi
4. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.

  • Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.

5. Pasar asuransi, yang menfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
6. Pasar valuta asing, yang menfasilitasi perdagangan valuta asing.

C. Manfaat Pasar Keuangan
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitann dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabungkan  dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.

D. Hubungan Antara Pasar Keuangan dan Pemberi Pinjaman dan Peminjam
Pemberi Peminjam
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya :
- Menyimpan uangnya dalam bemtuk tabungan atau deposito di bank
- Menjadi peserta program dana pensiun
- Membayar premi asuransi
- Investasi dalam obligasi pemerinyahan, atau
- Investasi dalam saham perusahaan
Perusahaan cenderunga menjadi peminjam untuk permodalnnya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut dengan pasar uang.

Peminjam
Individu meminjam uang melalui bank untuk kebutuhan jangka pendek mmaupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah. Perushaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.

Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah. Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana  hanya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.

Badan usha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dari layanan publik seperti perusahaan kereta apipos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan piblik lainnya.

Rabu, 25 Desember 2013

Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Mengenai konversi ini di atur dalam PBI NO.4/1/PBI/2002.Permohonan di ajukan oleh Direksi Bank konvensional kepada dewan Gubernur bank Indonesia.Pemberian izin konversi dilakukan dalam dua tahap, yaitu persetujuan prinsip dan izin perubahan kegiatan usaha.Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip itu dikeluarkan.Setelah mendapat izin konversi(izin perubahan usaha) Bank wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal izin dikeluarkan dan Bank tersebut wajib menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap nasabah konvensional selambat-lambatnya 360 hari setelah izin perubahan.Selain itu bank wajib mencatumkan kata syariah sesudah kata bank dan dilarang mengubah kegiatan usahanya menjadi bank konvensional.

Tentang konversi ini diatur kembali dengan PBI No.8/3/PBI/2006 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.Pada intinya menguatkan dan memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap PBI No.4/1/PBI/2002.

1. Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia disertai:

  • perubahan misi dan visi kegiatan usaha menjadi Bank Syariah; 
  • perubahan rancangan anggaran dasar; Perubahan anggaran dasar harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan permohonan kepada instansi yang berwenang dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia. 
  • nama dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, dan calon anggota DPS; 
  • rencana bisnis Bank Syariah; 
  • studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan 
  • rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. Selain itu, Bank Konvensional harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah melalui presentasi di Bank Indonesia.
2. Persyaratan perubahan kegiatan usaha antara lain:


  • Rencana perubahan kegiatan usaha (konversi) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional 
  • Menyesuaikan anggaran dasar sebagai Bank Syariah; 
  • Memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan; 
  • Menyesuaikan persyaratan Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Bank Syariah; 
  • Membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan 
  • Menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.

3. Persyaratan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah yaitu:

  • memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 8 % (delapan persen) dan memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). 
  • Dewan Komisaris dan Direksi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan Bank Umum Syariah. 
  • membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah yang berlaku.

4. Persyaratan BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS yaitu:

  • harus memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS. 
  • Dewan Komisaris dan Direksi BPRS harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS. 
  • membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS yang berlaku.

5. Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mencantumkan secara jelas kata �Syariah� pada penulisan nama bank, dan mencantumkan logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor dan jaringan kantor Bank Syariah. 
  • Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Syariah paling lambat 60 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha (konversi) diberikan.
  • Mengumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan operasional sebagai Bank Syariah paling lambat 10 hari sebelumnya.  
  • Melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai telah dimulainya kegiatan operasional sebagai Bank Syariah. 
  • Menghentikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional. 
  • Menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.

Persyaratan perubahan kegiatan usaha (konversi) antara lain :
1. Rencana perubahan kegiatan usaha konversi harus dicantumkan dalam rencana bisnis konvensional.
2. Menyesuaikan anggaran dasar sebagai bank syariah.
3. Memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan.
4. Menyesuaikan persyaratan dewan komisaris dan direksi sebagai bank syariah.
5. Membentuk dewan pengawas Syariah.
6. Menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah bank Syariah.

Selasa, 24 Desember 2013

Prosedur Pembukaan Tabungan dalam Bank Syariah dan Bank Konvensional

Prosedur Pembukaan Tabungan dalam Bank Syariah 
Setoran awal untuk membuka tabungan dalam bank syari�ah hanya Rp.80.000 dan akan mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu ATM yang bisa di gunakan pada anjungan ATM di daerah kita. Selanjutnya setoran minimal Rp.10.000 dengan biaya administrasi Rp.6.000/bulan. Minimal saldo pengambilannya Rp.50.000 yang disisakan di rekening. 
Syarat-syarat membuka tabungan di bank syari�ah, yaitu :
- Permohonan pembukaan rekening tabungan
- Syarat dan ketentuan umum dalam membuka rekening tabungan
- Fotocopy identitas diri : KTP/ SIM/ Kartu Pelajar
- Pengisian formulir sesuai dengan identitas diri
- Dokumen lain bila diperlukan seperti : KK dan akte kelahiran
- Khusus orang asing harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara  

Prosedur Pembukaan Tabungan dalam Bank Konvensional
Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah Indonesia harus mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka tabungan baru. 
 Syarat-syarat yang diperlukan, yaitu :
- KTP/ SIM/ Kartu Pelajar
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan dimintakan oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya.

Jika pertama kali datang ke bank tersebut, tanyalah satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedatangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru.

Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan diminta KTP asli anda dan anda diwajibkan mengisi beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank, usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di KTP anda, karena anda bisa dicurugai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.

Setelah semua urusan administrasi selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang setoran awal secara tunai di kasir bank.bebrapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya  lain seperti materai dan sebaginya.

Beberapa bank bisa membuat kartu ATM di hari itu juga, namun ada juga mengharuskan anda menunggu beberapa hari kerja untuk menunggu kartu ATM anda selesai di proses. Kelebihan yang beberapa hari proses adalah pada kartu ATM anda bisa terpampang nama anda pada kartu tersebut. Jika bank tersebut bisa membuat kartu ATM di hari yang sama maka uruslah. Tetapi jika harus menunggu beberapa hari kerja, maka sebaiknya menunggu sesuai anjuran bank dan datngan kembali di lain waktu.

Ketika kartu ATM dari bank anda terima sebaiknya ande periksa dan dicoba dahulu agar tidak mempersulit anda jika ada masalah. Segera ganti PIN pada kartu ARM anda dari Pin awalnya yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan PIN yang mudah di ingat tetapi sulit ditebak orang. Setelah semua selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan sebagai keperluan anda.  

Macam-Macam Tabungan dalam Bank Syariah dan Bank Konvensional

Macam-macam tabungan dalam bank syari�ah, yaitu :

1. Tabungan Tabanas 
Adalah bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertama kalinya diatur pada tahun 1971.

Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.

Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tappelpram), yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolktif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, keduanya tanggal 22 Februari1974.

Tabanas Pegawai, yaitu tabnas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departeme/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.

2. Taska  
yaitu bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertama kali diatur tahun 1971.

3. Tabungan ONH
yaitu setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran di muka berdasarkan prinsip diskon untuk setiap musim haji, ditetapkan untuk pertama kalinya dengan Keppres tahun1969.

4. Tabungan lainnya 
yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas atau Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas/Taska. 

Adapun tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip :

  1. Mudharabah, dan 
  2. Wadi�ah

     Perbedaan tabungan mudharabah dengan tabungan wadi�ah adalah :



Macam-macam tabungan dalam bank konvensional, yaitu :
1. Tabungan Britama
Yaitu satu jenis tabungan masyarakat di Bank Rakyat Indonesia (Konvensional) yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat secara frekuensi pengambilannya tidak dibatasi sepanjang saldonya mencukupi.
a. Syarat-syarat pembukaan  tabungan BRI Britama
- Setoran awal : 200.000
- Setoran selanjutnya : bebas
- Saldo minimal : 50.000
- Biaya administrasi bulanan : 80.000
- Biaya penutupan rekening : 10.000
b. Fasilitas tabungan BRI Britama yaitu :
- Gratis fasilitas asuransi kecelakaan diri
- Undian berhadiah miliaran rupiah
- Transaksi phone Banking BRI
- Real time online

2. Tabungan Simpedes
Yaitu simpanan masyarakat yang dipergunakan bagi penabung perorangan maupun non perorangan yang dapat disetor dan ditarik diseluruhan kanca/kancapen/unit serta tidak dibatasi dalam jumlah maupun frekuensi memenuhi ketentuan yang berlaku.
a. Sayarat-syarat pembukaan tabungan simpedes yaitu :
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
Perorangan
- Melengkapi identitas diri
- WNI : KTP/ SIM/ Pasport
- WNA : KITAS 
b. Fasilitas tabungan Simpedes yaitu :
- Untuk mentransfer dana dari rekening simpedes ke rekening simpanan BRI lainnya
- Untuk menarik dana secara otomatis (oleh rekening ke rekening lainnya)

Senin, 23 Desember 2013

Sejarah Singkat Berdirinya Perbankan Syariah

Sejarah Singkat Berdirinya Perbankan Syariah

Sekalipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di Dunia, kehadiran Bank yang berdasarkan syariah masih relatif baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an. Namun diskusi tentang Bank Syari�ah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980. Sedangkan prakarsa untuk mendirikan Bank Syari�ah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.

Lahirnya Bank Syari�ah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI adalah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte (tanda) pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang terbesar dibeberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar.

Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syari�ah Mandiri (BSM). 

Menurut sejarah, awal mula kegiatan Bank Syari�ah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an. Di Kairo Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rarul Bank di desa Mit Gharmr. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.

Di negara � negara lainnya adalah di Unit Emira Arab dengan berdirinya Dubai Islamic Bank pada tahun 1975. Kemudian di Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Sedangkan di Mesir pada tahun 1978 brdiri Bank Syari�ah yang di beri nama Faisal Islamic Bank. Langkah ini kemudian diikuti oleh Islamic Internatioanal Bank for Invesment and Development Bank.

Pakistan merupakan negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syari�ah secara nasional. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1979 bebepara institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun ini juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.

Perkembangan selanjutnya dalah tahun 1983 berdiri Faisal Islamic Bnank of Kibris di Siprus ( daerah Mesir)  sedangkan di Malaysia Bank Syari�ah lahir tahun 18983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad ( BIMB ) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Putera Muamalah.

Di Irian sistem perbankan Syari�ah mulai berlaku secara nasional pada tahun 1983 sejak dikelurkannya Undang � Undang Perbankan Islam. Berikutnya di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syari�ah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-Maal al-Islami serta Faisal Finance Instuation yang mulai beroperasi tahun 1985.

Pada sidang Menteri Keuangan Konferensi Islam (OKI) di Jeddah tahun 1975 telah disetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) dan semua anggoya OKI menjadi anggota Islamic Development Bank (IDB). Pendirian IDB ini merupakan jalan panjang yang sudah dirintis sejak sidang Menteri Luar Negeri OKI di Karachi Pakistan tahun 1970. Saat ini Bank Islam sudah tersebar de berbagai negara � negara muslim dan non � muslim baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahah keuangan dunui seperti Chese Chemical Bank dan Citibank telah membuka cabang yang berdasrakan syari�ah.  

Sabtu, 21 Desember 2013

PROSPEK MASA DEPAN PERBANKAN SYARIAH DI KOTA MEDAN

PROSPEK MASA DEPAN PERBANKAN SYARIAH DI KOTA MEDAN

Sungguh membanggakan, hasil survei yang dilakukan Bank Indonesia selama kurun waktu 2001-2004, bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah semakin meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan yang signifikan (Laporan BI : 2005).

Peningkatan itu terutama terlihat dari segi volume usaha, ekspansi pembiayaan, aset dan pangsa pasar (market share). Survei tersebut menunjukkan bahwa bank syariah memiliki prospek yang baik dan telah diterima eksistensinya di tengah masyarakat. Di samping itu, yang tidak kalah menggembirakan adanya antusiasme perbankan konvensional untuk memasuki lembaga keuangan syariah. Fenomena ini, pada gilirannya akan mendorong industri keuangan syariah menjadi aspek penting dalam kehidupan nasional bahkan internasional.

Hanya yang perlu dipertanyakan adalah, apakah perbankan syariah telah menjadi bank alternatif, yang mampu melayani masyarakat secara profesional? Pertanyaan lain, apakah perbankan syariah telah dimanfaatkan sepenuhnya oleh lapisan masyarakat, kuhususnya umat Islam? Jawaban dari kedua pertanyaan itu nampaknya belum. Mengapa? Karena di satu sisi, eksistensi perbankan syariah di Indonesia belum sepenuhnya mapan (established). Hal ini mengingat masih relatif muda usianya ketimbang bank konvensional. Di sisi lain, masih seabregnya tantangan yang mesti dihadapi perbankan syariah di Indonesia.

Nampaknya peluang perbankan syariah ke depan akan semakin meningkat, ketika perbankan syariah mampu menghadapi dan memecahkan berbagai tantangan baik yang sifatnya internal maupun eksternal.

Peluang Perbankan Syariah

Perbankan syariah, sesungguhnya memiliki peluang yang besar untuk terus berkembang. Gubernur BI, Burhanuddin Abdulah (2005) menegaskan, �prospek perbankan syariah di masa depan, diperkirakan akan semakin cerah.� Menarik untuk dicatat, Bank Indonesia telah merevisi proyeksi pertumbuhan aset dan jaringan kantor bank syariah. Pada tahun 2011 diperkirakan aset bank syariah mencapai Rp 171 triliun dengan share bank syariah sekitar 9,10 persen dari total bank di Indonesia (BI, 2005) dengan jumlah kantor cabang diperkirakan mencapai 817 buah. Untuk tahun 2005, menurut Ketua DSN, KH. Ma�ruf Amin (2005) akan ada tiga bank asing dan 14 BPD yang membuka layanan syariah.

Peluang yang besar dan terbuka lebar bagi perbankan syariah di Indonesia, merupakan sesuatu yang wajar. Setidaknya ada sejumlah argumentasi untuk menguatkan pendapat ini. Pertama, mayoritas penduduk Islam. Kuantitas ini, merupakan pangsa pasar yang begitu potensial. Ketika umat Islam mau memanfaatkan maka bank syariah akan berkembang lebih pesat dan dahsyat. Akan tetapi, bukan berarti menafikan pelanggan non-muslim, bahkan menjadi tantangan tersendiri bagi insan perbankan syariah untuk meraihnya. Beberapa perbankan syariah luar negeri, sudah banyak memiliki customer non-muslim. Kedua, fatwa bunga bank. Fatwa ini, dapat menjadi legitimasi bagi perbankan syariah dalam mensosialisasikan kiprahnya. Umat perlu disadarkan bahwa ada alternatif pilihan, bahkan solusi untuk menghindari bunga, berganti sistem bagi hasil (profit sharing) yang lebih berkeadilan. Walaupun tidak lantas terjebak dengan sentimen emosional keagamaan tapi tetap mengedepankan rasional profesional dengan tampilnya bank syariah yang sehat dan terpercaya. Ketiga, menggeliatnya kesadaran beragama. Hal ini ditandai dengan maraknya acara keagamaan seperti pengajian dan umroh para eksekutif dan selebritis, diskusi aktual keislaman di kampus atau masjid, termasuk kuliah subuh di radio dan televisi.

Bahkan ada majelis atau instansi mengadakan acara keagamaan secara rutin. Tentunya, semua ini memberi andil cukup besar dalam menggugah kesadaran beragama, termasuk untuk menerapkan perekonomian Islam. Keempat, menjalarnya penerapan ekonomi Islam. Saat ini, hadir asuransi syariah (takaful), pegadaian syariah, MLM syariah (ahad net), koperasi syariah, pasar modal dan obligasi syariah termasuk bisnis hotel syariah. Pada gilirannya, memberi peluang begitu lebar bagi bank syariah untuk melakukan net working, sehingga akan lebih berkembang dan bisa saling menguntungkan. Kelima, berkembangnya lembaga keislaman. Kehadiran partai Islam pasca reformasi, setidaknya berpengaruh terhadap iklim kehidupan nasional. Terutama ketika politisi muslim tampil sebagai pembuat kebijakan (law maker). Diharapkan kebijakannya sesuai syariah dan mendukung penuh pada kemajuan bank syariah. Berdirinya sekolah tinggi ekonomi Islam atau sejumlah perguruan tinggi yang membuka jurusan ekonomi Islam, serta maraknya sekolah Islam unggulan merupakan saham berharga untuk mencetak kader-kader ekonom dan bankir Islam.

Tantangan Masa Depan

 samping memanfaatkan peluang, perbankan syariah juga dituntut menghadapi berbagai tantangan, yang semakin kompleks. Seperti yang telah dipaparkan, usia perbankan syariah di Indonesia masih relatif muda, laksana �sosok� remaja yang masih mencari �jati diri�. Tantangan yang dihadapinya pun tidaklah ringan dan mudah. Kalamuddinsjah (2005), Regional Manager BMI Jateng/DIY, mengibaratkan membangun perbankan syariah seperti membangun jaringan transportasi kereta api yang harus dimulai dari membuat rel. Mengapa? Oleh karena menciptakan satu landasan ekonomi syariah, harus dimulai dari nol. Berbeda dengan bank nasional yang telah mapan serta dukungan penuh dari pemerintah.

Pendapat Kalamuddinsjah ini, memberi gambaran, betapa tantangan yang dihadapi bank syariah di Indonesia masih cukup berat. Secara umum, tantangan berat yang harus dipecahkan itu adalah bagaimana menjadikan industri keuangan syariah yang mapan (established), yakni perbankan syariah yang profesional, sehat dan terpercaya. Apabila diklasifikasikan, berbagai tantangan tersebut ada yang berasal dari dalam (internal), dan ada yang datang dari luar (eksternal). Tantangan dari dalam adalah sejumlah tantangan yang harus dipecahkan, berasal dari � diri � bank syariah sendiri.

Sejumlah tantangan itu meliputi: Satu, pengembangan kelembagaan. Sampai saat ini, kelembagaan perbankan syariah belum sepenuhnya mapan. Beberapa hal masih perlu dibenahi, terutama dalam manajemen, tugas dan wewenang, peraturan, dan struktur keorganisasian. Hubungan antara bank konvensional dengan unit syariahnya (subsystem) perlu diperjelas, agar sinergis. Dual banking system yang selama ini dijalankan perlu disempunakan, terutama karena belum adanya Deputi Gubernur khusus syariah. Bahkan ke depan perlu dipikirkan adanya BCS (Bank Sentral Syariah).

Dua, sosialisasi dan promosi. Di lapangan, cukup banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh �sosok� bank syariah. Meminjam istilah Adiwarman A. Karim, setidaknya ada 3 kategori nasabah, yakni loyalis syariah, loyalis konvensional dan pasar mengambang (floating market). Potensi pasar mengambang mencapai Rp 720 triliun. Persoalan pada pasar mengambang adalah ada yang sudah tahu tapi belum paham, sudah paham tapi belum percaya, sudah percaya tapi belum sepenuhnya berpartisipasi. Proses sosialisasi perlu dilakukan secara continue. Promosi yang gencar dan menarik dengan memanfaatkan berbagai media, baik media bellow the line (event-event, seminar, brochure, spanduk, umbul-umbul) maupun media above the line (televisi, radio, koran, majalah). Promosi via televisi nampaknya masih jarang. Padahal promosi lewat media ini cukup efektif untuk pembentukan branch image dan branch awareness. Yang perlu digarisbawahi bahwa, sosialisasi dan promosi itu harus mampu membentuk image dan dapat mengubah pilihan pasar mengambang pada bank syariah


Tiga, perluasan jaringan kantor. Indonesia memiliki wilayah yang amat luas. Akan tetapi jumlah kantor syariah yang beroperasi hingga ke pelosok masih kurang. Rizqullah, praktisi BNI Syariah (Republika, 2005) mengakui, � salah satu kendala pertumbuhan bank syariah adalah masih terbatasnya jaringan.� Tantangan ini barangkali dapat dipecahkan dengan cara mensupport pemerintah mendirikan bank syariah, optimalisasi outlet pada setiap bank konvensional dan bank asing atau menggolkan konversi bank BUMN besar menjadi bank syariah.

Empat, peningkatan SDM. Harus diakui secara jujur, bahwa sumber daya insani perbankan syariah yang profesional, amanah, dan berkualitas belum sepenuhnya tersedia. Insan perbankan yang berkualifikasi syariah handal masih jarang. Nampaknya, sebagian besar SDM terutama level menengah ke atas masih hasil didikan ekonomi konvensional. Padahal, yang dibutuhkan bukan hanya menguasai ekonomi/perbankan modern, tetapi sekaligus paham fiqih (syariah) serta mampu berinovasi dalam menyelesaikan �pernak-penik� persoalan bank syariah yang sistemnya masih baru. Training, workshop, seminar, studi banding, serta berbagai pembinaan lain untuk meningkatkan kompetensi SDM harus mendapat perhatian serius.

Lima, peningkatan modal. Tantangan ini masih dirasakan oleh bank syariah di Indonesia. Ungkapan Ma�ruf Amin (2005) perlu direnungkan, � jika bank-bank syariah berandai melakukan suatu sindikasi dalam mendanai proyek besar, masih belum mampu.� Pernyataan seperti ini sungguh ironis, tetapi itulah kenyataannya. Para stake holder (pemegang saham) bank syariah perlu menambah modalnya, sehingga risk taking capacity-nya meningkat. Besar kecilnya kemampuan pembiayaan bank-bank syariah, amat tergantung pada kemampuan modalnya. Perlu juga nampaknya mendesak pemerintah untuk menempatkan dana besar pada bank syariah.

Enam, peningkatan pelayanan. Perbankan syariah perlu terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Prinsip pelayanan yang ramah, mudah, cepat dan murah harus menjadi trade mark bank syariah. Ramah dalam melayani, mudah dan cepat dalam proses, serta murah dalam biaya (administrasi). Begitu pula upaya mempermudah akses informasi dan pengambilan uang atau tabungan harus ditingkatkan. Pemanfaatan online internet dan ketersedian fasilitas ATM di berbagai lokasi strategis dan mudah terjangkau, merupakan keniscayaan. Ketujuh, pembinaan dan pengawasan. Dalam operasionalnya di lapangan, bank syariah harus terus dibina dan sekaligus diawasi. Dibina untuk lebih berkembang, diawasi agar tidak timbul penyimpangan. Pengawasan pada bank syariah di daerah, termasuk pada bank konvensional yang membuka syariah perlu dilakukan dengan ketat dan hati-hati. Jangan muncul kesan formalitas identitas syariah, praktek dan sistemnya tidak berbeda dengan konvensional.

Sejumlah tantangan di atas, merupakan kategori tantangan dari dalam (internal). Usaha perbankan merupakan industri yang menjual kepercayaan. Berbagai tantangan internal itu perlu dipecahkan, sehingga masyarakat lebih percaya dan mau berpartisipasi aktif. Selanjutnya ada juga tantangan yang datang dari luar dan tidak kalah penting untuk diselesaikan.
  
Kesatu, belum memadainya kerangka hukum. Tantangan ini bersifat mendesak, karena akan menghambat upaya pengembangan bank syariah. RUU perbankan syariah yang tengah digodok perlu diperjuangkan untuk segera diundangkan. Aturan tentang pasar modal syariah, surat utang negara syariah, obligasi syariah serta aturan lain sangat penting. Intinya, semua aturan yang akan memberikan ruang gerak lebih luas bagi pelaku bisnis syariah.

Kedua, dukungan pemerintah belum penuh. Pemerintah mendukung keberadaan perbankan syariah, tetapi dalam tataran kebijakan (political will) dan keseriusan (good will) belum optimal. Para menteri, gubernur, bupati belum memberi tempat yang layak. Di BI (bank Indonesia) belum ada Deputi Gubernur khusus syariah. Selayaknya, Dewan Syariah Nasional dan bankir syariah melakukan lobi-lobi dan pendekatan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar dukungan konkret dan nyata pada perbankan syariah dapat terealisasikan.

Ketiga, sinisme masyarakat. Tidak terelakkan, masih ada masyarakat yang memandang dengan senyum sinis. Terjadi mis-persepsi, seolah bank syariah itu eklusif (untuk umat Islam), sistem bagi hasil kurang menguntungkan dan susah prosesnya. Bank syariah perlu mempromosikan dirinya secara simpatik dan memikat. Berusaha mengubah mindset mereka dan yang penting mampu menampilkan sosok bank syariah yang profesional, berkualitas dan menguntungkan.

Tantangan dari luar bukan untuk dihindari, tetapi untuk dihadapi. Berbagai tantangan diharapkan akan memotivasi setiap insan perbankan syariah untuk terus belajar dan berkarya.

Jumat, 20 Desember 2013

Makalah Makro Berjudul Peternakan

BAB I
PENDAHULUAN


1.  Latar Belakang
 Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakann hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut.

Peternakan semakin berkembang pada masa neolitikum, yaitu masa ketika manusia mulai tinggal menetap dalam sebuah perkampungan. Pada masa ini pula, domba dan kambing yang semula hanya diambil hasil dagingnya, mulai dimanfaatkan juga hasil susu dan hasil bulunya. Setelah itu manusia juga memelihara sapi dan kerbau untuk diambil hasil kulit dan hasil susunya serta memanfaatkan tenaganya untuk membajak tanah. Manusia juga mengembangkan peternakan kuda, babi, unta, dan lain-lain.
 
Ilmu pengetahuan tentang peternakan, diajarkan di banyak universitas dan perguruan tinggi di seluruh dunia. Para siswa belajar disiplin ilmu seperti ilmu gizi dan budi-daya, atau ilmu reproduksi. Lulusan dari perguruan tinggi ini kemudian aktif sebagai dokter hewan, farmasi ternak, pengadaan ternak dan industri makanan.
Dengan segala keterbatasan peternak, perlu dikembangkan sebuah sistem peternakan yang berwawasan ekologis, ekonomis, dan berkesinambungan sehingga peternakan industri dan peternakan rakyat dapat mewujudkan ketahanan pangan dan mengantasi kemiskinan. Maka sebab itu akan dijelaskan manfaat beternak, hasil beternak, tujuan beternak, dan peternakan dalam konsep ekonomi karena berternak sangat berkaitan dengan perekonomian.
 
2.     rumusan Masalah
  1. apa pengertian peternakan
  2. apa-apa saja macam-macam hewan ternak
  3. apakah ada manfaat dan hasil dari beternak
  4. apa tujuan dari beternak
  5. apakah ada manajemen peternakan
  6. apa konsep peternakan  dalam ekonomi
  7. Bagaimana modal sosial dan pembangunan peternakan yang miskin

BAB II
PEMBAHASAN
PETERNAKAN


1.    Pengertian Peternakan
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakann hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Pengertian peternakan tidak terbatas pada pemeliharaaan saja, memelihara dan peternakan perbedaannya terletak pada tujuan yang ditetapkan. Tujuan peternakan adalah mencari keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pada faktor-faktor produksi yang telah dikombinasikan secara optimal. Kegiatan di bidang peternakan dapat dibagi atas dua golongan, yaitu peternakan hewan besar seperti sapi, kerbau dan kuda, sedang kelompok kedua yaitu peternakan hewan kecil seperti ayam, kelinci, dll.
 
2.    Macam � macam Hewan Ternak
Adapun jenis-jenis ternak diantaranya sapi, kerbau, sapi perah, domba, kambing, , kelinci, ayam, itik, entok, puyuh, ulat sutera, belut,  katak hijau, dan ternak lebah madu. Masing-masing hewan ternak tersebut dapat diambil manfaat dan hasilnya. Hewan-hewan ternak ini dapat dijadikan pilihan untuk diternakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
 
3.    Manfaat dan Hasil Berternak
Manfaat yang dapat diambil dari usaha beternak kambing selain diambil hasil dagingnya, kambing dapat diambil hasil kulitnya, kotorannya dapat dimaanfaatkan untuk pupuk dan hasil tulangnya juga dimanfaatkan. Bahkan jenis-jenis kambing tertentu dapat dimbil hasil susunya, hasil bulunya untuk bahan kain wol.
Manfaat yang dapat diambil dari usaha beternak lebah afis mellifera yang bibit awalnya didatangkan dari Australia adalah jasanya untuk polinasi (penyerbukan) tanaman, banyak pemilik perkebunan di luar Indonesia yang menyewa koloni lebah dari peternak untuk melakukan penyerbukan tanaman di perkebunannya. Perkebunan yang sering menyewa koloni lebah adalah perkebunan apel. Beternak kelinci juga banyak memiliki manfaat, diantaranya yaitu daging yang dapat diambil untuk menambah gizi keluarga, penambah penghasilan keluarga, kulit kelinci dapat dijual untuk bahan industri, kotoran serta air kencingnya dapat kita jual untuk dijadikan pupuk tanaman serta untuk bahan bakar biogas.
 
4.    Tujuan Berternak
Tujuan peternakan yaitu tujuan komersial sebagai cara memperoleh keuntungan Bila tujuan ini yang ditetapkan maka segala prinsip ekonomi perusahaan, ekonomi mikro dan makro, konsep akuntansi dan manajemen harus diterapkan. Namun apabila peternakan dibuka untuk tujuan pemanfaatan sumber daya, misalnya tanah atau untuk mengisi waktu luang tujuan utama memang bukan merupakan aspek komersial, namun harus tetap mengharapkan modal yang ditanamkan dapat kembali.
 
5.    Manajemen Peternakan
Manajemen pemeliharaan ternak diperkenalkan sebagai upaya untuk dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi pemilik peternakan. Dalam manajemen pemeliharaan ternak dipelajari, antara lain : seleksi bibit, pakan, kandang. Sistem perkanwinan, kesehatan hewan. Tata Laksana Pemeliharaan dan Pemasaran. Pakan yang berkualitas baik atau mengandung gizi yang cukup akan berpengaruh baik terhadap yaitu tumbuh sehat, cepat gemuk, berkembangbiak dengan baik, jumlah ternak yang mati atau sakit akan berkurang, serta jumlah anak yang lahir dan hidup sampai disapih meningkat. Singkatnya, pakan dapat menentukan kualitas ternak.  Selain itu berdasarkan penelitian, hasil dari kualitas pupuk dari ternak potong dengan ternak perah berbeda. Ternak yang diberi makanan bermutu (seperti ternak perah)akan menghasilkan pupuk yang berkualitas baik, sebaliknya ternak yang makanannya kurang baik juga akan menghasilkan pupuk yang kualitasnya rendah. 
 
6.    Peternakan dalam Konsep Ekonomi
Peternakan memiliki peranan yang strategis dalam upaya pemantapan ketahanan pangan hewani, pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan dan dapat memacu pengembangan wilayah.
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saingan peternakan, input-input strategi yang antara lain adalah lahan, tenaga kerja, modal  dan kewirausahaan harus dapat dikelola secara  efesien dan efektif. Dalam istilah modal (capital), ada 5 jenis modal yang dikenal dalam literatur, yaitu modal alam (natural capital), modal finansial (financial capital), modal fiskal (phisical capital), modal sosial (social capital), dan modal manusia (human capital). Dalam kaitan permodalan semacam ini, peternakan diyakini mampu untuk memberikan keberlanjutan kehidupan bagi para peternak miskin yang tinggal di pedesaan. Peternakan memberikan kontribusi sebagai natural capital (modal alam) dalam penyediaan produk primer (daging, telur, dan susu) sebagai finansial social (uang kas, tabungan, kredit, asuransi, dan bantuan) sebagai social capital (pencipta lapangan pekerjaan) dan sebagai human capital (memberikan kecerdasan, kesehatan, pendapatan yang diperoleh dari peternakan dapat digunakan untuk mendapatkan akses pendidikan dan lebih memberikan partisipasi kepada para wanita untuk mengambil keputusan rumah tangga).
 
7.    Modal Sosial dan Pembangunan Peternakan yang Miskin
Penyebab terjadinya kemiskinan di pedesaan tentu saja sangat kompleks dan saling terkait. Penyebab kemiskinan tersebut antara lain adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia baik motivasi maupun penguasaan manajemen dan teknologi, kelembagaan yang belum mampu menjalankan dan mengawal pelaksanaan pembangunan, parsarana dan sarana yang belum merata dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, sulitnyan mengakses sumber daya permodalan, dan berbelitnya prosedur dan peraturan yang ada. Kelemahan-kelemahan ini menyebabkan penduduk miskin tidak mampu memanfaatkan peluang yang ada sehingga potensi dan peluang ekonomi yang ada hanya memanfaatkan oleh kelompok yang kaya dan mampu.
 
Konsep modal sosial dalam dunia peternakan dapat diimplementasikan  melalui pola-pola kemitraan. Dengan adanya perjanjian contract forming (CF) berarti telah dicapai satu pelaku untuk melakukan tindakan yang memiliki nilai ekonomi kepada pihak lain. Kunci kesuksesan pelaksanaan CF dalam peternakan ayam ras misalnya terletak kepada terbinanya rasa saling percaya di antara para pelaku ekonomi yang terlibat dan tidak kalah penting adalah sifat hubungan antara para pelaku harus lebih mengedepankan hubungan persatuan dan bukan hubungan yang saling bersaing satu sama lain. Salah satu penerapan modal sosial yang lain dalam bentuk CF adalah adanya kerjasama antara para peternak sapi dengan investor perorangan/ kelompok/ lembaga dengan pola bagi hasil penggemukan sapi dalam rangka memperoleh nilai tambahan.

Kamis, 19 Desember 2013

Makalah Agama Islam Riba

BAB I
LATAR BELAKANG


Riba adalah  (usury atau interest, bhs. Inggris) yang berasal dari bahasa �arab yang artinya Tambahan (azziyadah, �arab / addition, inggris) yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.

Ada beberapa pendapat yang mengemukkan macam-macam dari riba. Macam-macam riba ini ada yang mengatakan bahwa riba ini di perbolehkan apabila dalam keadaan yang darurat (terpaksa). Riba yang paling berat atau riba yang tidak diperbolehkan adalah riba nasi�ah.

Sudah banyak dalam kehidupan kita ini kita menggunakan yang namanya riba tanpa kita sadari semuanya. Sebenarnya riba ini diharamkan, sudah banyak di jelaskan di dalam Al-Qur�an dan Al-hadits salah satunya yang terdapat di surah Al-Baqarah : 275 dan di Hadita riwayat Hr. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah.

Apabila kita melakukan riba, itu terdapat dampak yang akan membahayakan tehadap kehidupan manusia.

Oleh karena itu, saya sebagai penulis mencoba menjelaskan lebih dalam lagi tentang riba, keharamannya, macam-macamnya, dan dampaknya bagi manusia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti dan Dalil Keharamannya
1.    Pengertian Riba


Riba (usury atau interest, bhs. Inggris) yang berasal dari bahasa �arab yang artinya Tambahan (azziyadah, �arab / addition, inggris) yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.

Ada yang membedakan antara riba dan renta/bunga seperti pendapat Mohammad Hatta mantan Wakil Presiden RI riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/bunga dalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Demikian pula istilah usury dan interest, bahwa usury adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga melampaui suku bunga yang diperbolehkan oleh hukum. Sedangkan interest adalah bunga pinjaman yang relatif rendah. Tetapi dalam  realitas/praktek menurut Maulana Muhammad Alu adalah sukar untuk membedakan antara usury dan interest, sebab pada hakikatnya kedua-duanya memberatkan bagi peminjam.

Semua agama melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat. Adapun dampak akibat praktek riba itu, yaitu :
  1. Menyebabkan eksploatasi (pemerasan) oleh si kaya  terhadap si miskin.
  2. Bisa menyebabakan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan  keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bungnya.

Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi ysng tinggsl di Jaziratul �Arab, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba, dan Islam pun dengan tegas melarang riba. Menurut etimologi, riba berarti �Azziyadah� yang artinya Tambahan. �
Menurut etimologi, riba berarti �Azziyadah� yang artinya Tambahan.

Menurut terminilogi, ulama fiqh mendefenisikannya berikut ini :
a.    Ulama Hanabilah

Artimya :
�Pertambahan sesuatu yang dikhususkan�.

b.    Ulama Hanafiah

Artinya :
�Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta�.

2.    Dalil Keharaman Riba

Riba adiharamkan berdasrakan Al-Qur�an, sunnah dan ijma� :
a.    Al-Qur�an

Artinya :
�Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba�. (Al-Baqarah : 275)

Dan ada juga di jelaskan didalam Al-Qur�an tentang riba, yaitu :
 
Yang artinya :
�Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalakan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hatramu, kamu tidak menganiaya  dan tidak pula di aniyaya�. (Al-Baqarah : 278-279)

b.    Al-Sunnah

Artinya :
�Abu Hurairah r.a berkata bahwa Nabi SAW, bersabda, �Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan. �Sahabat bertanya, �Apakah itu, ya Rasulullah? �Jawab Nabi :
  1. Syirik (mempersekutukan Allah)
  2. Berbuat sihir (tenung)
  3. Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang hak 
  4. Makan harta riba
  5. Makan harta anak yatim
  6. Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang
  7. Menuduh wanita mukmin yang sopan (berkeluarga) dengan tuduhan zina. (HR. Bukhari)

Artinya :
�Diriwayatkan oleh Ibn Mas�ud r.a bahwa Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya�. (HR. Abu Dawud dan lain-lain)

c.    Ijma�
Seluruh ulama sepakat bahwa riba diharamkan dalam Islam.


B.    Macam �macam Riba

1.    Menurut Jumhur Ulama
Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu : riba fadhl dan riba nasi�ah.

a. Riba Fadhl
Menurut ulama Hanafiah, riba fadhl adalah :

Artinya :
�Tambahan zat harta pada akad jual-beli yang ditukar dan sejenis�.

Dengan kata lain, riba fadhl adalah jul-beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

Oleh karena itu, jika melaksanakan akad jual-beli antarbarang yang sejenis, tidak boleh dilebihi salah satunya agar terhindar dari unsur riba.

b. Riba Nasi�ah
Menurut ulama Hanafiah, riba nasi�ah adalah :

�Memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditukar dan ditimbang yang sama jenisnya�.

Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum, yang dibayar setelah dua bulan.

Ibn Abbas, Usmah Ibn Jaid Ibn Arqam, Jubai, Ibn Jabir, dan lain-lain berpendapat bahwa riba yang diharamkan hanyalah riba nasi�ah. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW, berkata :

Artinya :
�Tidak ada riba, kecuali pada riba nasi�ah�.

Mereka yang menyatakan bahwa riba nasi�ah yang diharamkan kemungkinan tidak utuh dalam memahami hadits di atas. Asal hadits di atas adalah Nabi SAW ditanya tentang pertukaran antara gandum dan  sya�ir, emas dan perak yang pembayarannya diakhirkan, kemudian Nabi SAW bersabda, �Tidak ada riba kecuali pada riba Nasi�ah�. Hadits ini lebih tepat diartikan bahwa Riba Nasi�ah adalah riba terberat dibandingkan dengan riba lainnya. Hal ini sama dengan pertanyaan, �Tidak ada ulama daerah ini, kecuali Ahmad�, padahal kenyataannya, juga ada ulama selain Ahmad. Hanya saja Ahmad merupakan ulama yang paling disegani.

2. Menurut Ulama Syafi�iyah

Ulama Syafi�iyah membagi riba menjadi tiga jenis, yaitu :

a.  Riba Fadhl
Riba fadh adalah jual-beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Dengan kata lain, tambahan berasal dari penukar paling akhir. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, seperti menjual satu kilogram kentang dengan satu setengah kilogram kentang.

b.  Riba Yad
Jual-brli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni berseni-seni antara dua oarang yang akad sebelaum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual-beli antara gandum dengan sya�ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.

c.  Riba Nasi�ah
Riba nasi�ah yakni jual-beli yang pembayarannya diakhiri, tetapi ditambahkan harganya.

Menurut ulama Syfi�iyah, riba yad dan riba nasi�ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak sejenis. Perbedaannya, riba yad mengakhirkan pemegangan barang, sedangkan riba nasi�ah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar. Al-Mutawalli menambahkan, jenis riba dengan riba qurdi (mensyaratkan adanya manfaat). Akan tyetapi, Zarkasyi mendapatkannya pada riba fadhl. �

Ibnu Qayyim sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu :
  1. Riba yang jelas, yang diharamkan karena keadaannya sendiri yaitu riba nasi�ah (riba yang terjadi karena danya penundaan pembayaran utang). Riba nasi�ah ini hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat (terpaksa).
  2. Riba yang samar, yang diharamakan karena sebab lain, yaitu riba fadh (riba yang terjadi karena adanya tambhana  pada jual-beli benda/bahan yang sejenis). Riba fadh ini diahramkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasi�ah, jadi bersifat preventif. Sebagaian ulama ada yanag membedakan antara riba nasi�ah dengan riba fadhl seperti membedakan anatar orang zina (hubungan seksual antara pria dan wanita di luar perkawinan yanag sah), dengan memandang atau memegang wanita yang bukan istri atau mahramnya dengan nafsu syahwat, memandang atau memegang wanita seperti itu diharamkan karena untuk menghindari perbuatan zina. �

Dampak apabila melakukan riba terhadap kehidupan manusia, yaitu :
  1. Berdampak bagi jiwa manusia, maksudnya hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri.
  2. Bagi masyarakat, maksudnya dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta yang saling bermusuhan.
  3. Bagi roda pergerakan ekonomi, maksudnya dari segi ekonomi hal ini akan menyebabkan manusia dalam dua golongan besar yaitu orang miskin sebagai pihak yang tertindas dan orang kaya sebagai pihak yang menandas.

Makalah Seputar Tasawuf Syar'i

SEPUTAR TASAWUF SYAR�I

A.    Meluruskan Peyimpangan
Seperti yang dapat dilihat dari uraian-uraian terdahulu bahwa tasawuf memiliki wawasan yang relatif luas, dimulai dari upaya-upaya pembersihan hati, pembentukan akhlak yang terpuji (mahmudah) sampai kepada ma�rifah dan bahkan menyatu dengan Allah, baik dalam bentuk ittihad, hulul maupun wahdat al-wujud.

Demikian pula para pengamal ajaran tasawuf (para sufi) tidak seluruhnya sama. Ada yang konsentrasinya pada pembentukan akhlak yang mulia, menjadikan diri sebagai hamba yang taat kepada-Nya di dalam seluruh aspek kehidupan dengan senantiasa berpegang teguh kepada tuntunan syari�ah ( Al-Qur�an dan Al-sunnah). Ada juga yang lebih dari itu, di mana tujuan akhir adalah bersatu dengan Tuhan baik dalam bentuk ittihad, hulul, dan wahdat al-wujud.

Dalam kondisi tertentu dari kesatuan tersebut, khususnya dalam faham wahdat al-wujud bahwa alam seluruhnya diyakini sebagai Tuhan, karena itu semuanya benar, karena itu pula semua agama benar. Disamping itu, apabila telah sampai kepada tingkat kebersatuan dengan Tuhan, maka hakikat dari ajaran (ibadah) telah ditemukan dan karena itu syari�ah dianggap tidak perlu lagi.

Di samping itu, pada tingkat tertentu, para sufi sangat melebih-lebihkan seorang wali dalam kedudukan dan pengetahuannya yang terkadang sampai melebihi seorang Nabi. Mengagungkan ilmu ladunni yang diperoleh lewat ilham daripada ilmu yang diperoleh lewat proses belajar mengajar (muktasab).

Kritikan-kritikan berikut secara khusus tertuju kepada aliran atau tingkat tasawuf yang berfaham demikian, tetapi tidak menutup keungkinan bahwa kritik ini sampai kepada aliran atau tingkat yang lebih rendah, sejauh ajaran-ajaran yang akan diuraikan berikut mereka yakini dan praktekkan.

1.    Syari�ah Dan Haqiqah (Hakikat)
Syari�ah, dikalangan ahli hukum Islam, diartikan sebagai seluruh ketentuan yang ada dalam Al-Qur�an dan Al-sunnah baik yang berhubungan dengan akidah, akhlak maupun perbuatan manusia baik dalam bentuk ibadah maupun mu�amalah.

Karena syari�ah tidak saja mengatur masalah ibadah dan mu�amalah tetapi juga akidah dan akhlak, maka syari�ah adalah aturan yang meliputi seluruh sisi keidupan, baik yang lahir maupun yang batin. Jadi tidak ada pemisahan antara syari�ah dengan hakikat, sebab hakikat adalah bagian dari syari�at. Sebagai contoh, shalat adalah syari�at sekaligus hakikat, dimana shalat mesti dilakukan dengan gerakan-gerakan yang telah digarisan dengan kemestian khusyu� di dalam pelaksanaannya. Semua itu adalah ketentuan syari�ah yang telah digariskan didalam Al-Qur�an dan Al-sunnah.

Berbeda dengan itu, para sufi berpendapat bahwa syari�ah adalah kumpulan hukum praktis, yakni tuntunan-tuntunan praktis dari Al-Qur�an dan Al-sunnah tentang tara-cara pelaksanaan ibadah maupun mu�amalah. Syari�ah dalam pandangan mereka lebih identik dengan fiqh, yakni aturan-aturan yang hanya berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. Rahasia-rahasia yang tersimpan atau yang tersembunyi dibalik aturan-aturan tersebutlah yang mereka namai dengan haqiqah (hakikat). Sebagai contoh, gerak-gerik shalat adalah syari�at, berhubungan dalam arti berkomunikasi dan �bersatu� dengan-Nya adalah hakikat.

Pandangan kaum sufi terhadap syari�ah dapat dikelompokkan kepada dua. Pertama, pandangan kaum sufi yang moderat (yang masih berpegang pada syari�ah). Menurut kelompo ini, syari�at dalam artian aturan-aturan lahiriyah menjadi perhatian para ahli fikih, sedangkan aspek batin (hakikat) menjadi perhatian kaum sufi. Pada bagian ini, terlihat ada pembagian tugas yang dikemukakan oleh para sufi dalam upaya membimbing umat untuk sampai kepada praktek (ajaran) yang sebenarnya (dalam pandangan mereka).

Kedua, pandangan kaum sufi yang ekstrim. Menurut kelompok ini, syari�ah hanya ditujukan kepada masyarakat awam. Ini karena keterbatasan daya pikir dan hati mereka untuk memahami makna yang tersimpan di balik syari�ah itu. Karena itu, kepada orang awam hanya dituntut untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam dengan tata-cara yang telah ditentukan. Berbeda halnya dengan kaum sufi yang ekstrim ini, mereka meyakini ada hakikat dibalik syari�ah itu. Apabila itu telah tercapai, maka syari�ah bukanlah suatu hal yang penting lagi. Sebagai contoh, hakikat shalat adalah komunikasi yang berkelanjutan (langgeng) dengan Allah. Apabila itu telah dicapai, maka shalat dalam artian syari�ah itu tidak lagi diperlukan.

Pemisahan arti syari�ah dan hakikat sekaligus dapat dilihat sebagai kritik terhadapnya dapat dilihat dari pernyataan Al-Qusyairi berikut:

�Syari�at itu perintah untuk melaksanakan ibadah, sedang hakikat menghayati kebesaran Tuhan (dalam ibadah). Maka setiap syari�at yang tidak diperkuat dengan hakikat tidak diterima, dan setiap hakikat yang tidak terkait dengan syari�at, pasti tidak menghasilkan apa-apa. Syari�at datang dengan kewajiban pada hamba, dan hakikat memberitakan ketentuan Tuhan. Syari�at memerintahkan mengibadahi Dia, hakikat menyaksikannya pada Dia. Syari�at melakukan yang diprintahkan Dia, hakikat menyaksikan ketentuan-Nya, kadar-Nya, baik yang tersembunyi ataupun yang tampak di luar�.  (Dikutip dari Simuh, Tasawuf dan Perkembangannya Dalam Islam. (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 1997),h.167).

Kritikan yang lebih tajam dikemukakan oleh Ibn Al-Jauzi:
�Ini adalah perbuatan buruk, karena syari�at yang ditetapkan oleh Allah dengan hak adalah bagi kemaslahatan makhluk. Hakikat (seperti yang dikemukakan oleh orang-orang sufi) sesudahnya tidak lain hanya sebagai bisikan syaitan yang bersemayam di dalam jiwa. Dan sikap membenci para fukaha yang mereka tujukan merupakan sebesar-besar sikap zindiq�. (Dikutip dari Muhammad Al Abduh dan Thariq Abdul Halim, Koreksi bagi kaum Sufi, terj. H.A. Baharuddin dan Muslim Muslih, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001), h. 62).
 
Menurut penulis, peisahan arti syari�ah dan hakikat merupakan suatu hal yang tidak sampai menjadikan seseorang keluar dari akidah keislamannya, sejauh pemisahan tersebut tidak mengantarkan kepada pengabaian syari�ah seperti yang disebutkan di atas. Dalam hal ini yang menjadi perhatian serius adalah pengabaian syari�ah itu sendiri. Disamping, banyaknya dalil-dalil yang mewajibkan untuk tunduk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya, pengabaian syari�ah akan melahirkan kesembrautan (ketidak tentu arahan) baik dalam ibadah maupun mu�amalah. Dengan mengatakan telah sampai kepada hakikat, seseorang akan melakukan sesuatu yang terkadang tidak sesuai dengan syari�at. Maka akan lahir berbagai pelanggaran. Pelanggaran yang berakibat buruk bagi keharmonisan sosial.

2.    llmu Muktasab Dan Ladunni

Dalam tradisi ilmu Islam, secara garis besar, dikenal dua macam ilmu yaitu: ilmu muktasab dan ilmu ladunni. Yang pertama diperoleh lewat proses pembelajaran (membaca atau berguru) sedang yang kedua tidak melalui proses tersebut. Ilmu yang kedua ini adalah anugerah atau pemberian dari Allah yang masuk kedalam (diperoleh) hati karena telah terbukanya pintu ma�rifah sebagai buah dari kebersihan hati dan kedekatan dengan-Nya.

Eksistensi ilmu jenis kedua ini memang diakui keberadaannya. Quraisy Shihab dalam menafsirkan firman Allah surah Al-�alaq ayat keempat dan kelima dengan jelas mengatakan:
�Dari uraian diatas kita dapat menyatakan bahwa ayat keempat dan kelima surah Al-�alaq menjelaskan dua cara yang ditempuh Allah SWT dalam mengajar manusia. Pertama melalui �pena� (tulisan) yang harus dibaca oleh manusia dan yang kedua melalui pengajaran secara langsung, tanpa alat. Cara yang kedua ini dikenal dengan istilah ilmu ladunny�. (Quraisy Shihab, Tafsir Al-Qur�an Al-Karim,(Jakarta: Pustaka Hidayah, 1997),h.101).
Karena sikap mereka yang lebih cenderung kepada ilmu ladunni, mereka diduga tidak menaruh perhatian yang besar kepada upaya menuntut ilmu dan mereka juga diduga tidak menghargai keberadaannya (ilm al-muktasab). Persepsi ini didasarkan kepada ungkapan-ungkapan sebagia guru-guru besar sufi berikut:

Al-Busthamy mengatakan:
�Kamu menerima llmu kamu, seorang mayat dari mayat lain. Sedangkan, kami menerima ilmu kami dari Yang Hidup dan tidak mati. Ulama semisal kami menyatakan, �Hatiku menuturkan kepadaku dari Tuhanku�. Sedangkan kamu berkata, �Fulan menuturkan padaku�.�Dimana Dia?� Mereka menjawab, �telah meninggal. Juga dari Fulan�. �Di mana dia?� Mereka menjawab, �Telah Meninggal�. Junaidi berkata: �Kami tidak mengambil ajaran tasawuf dari katanya dan katanya�. Dia juga berkata: �Saya suka sekiranya sufi pemula tidak menyibukkan hatinya dengan tiga perkara. Jika tidak, maka keadaannya berubah, yaitu kerja, menuntut ilmu hadis, dan nikah. Aku mencintai sufi sekiranya tidak membaca dan tidak menulis, sehingga dapat memusatkan perhatiannya�. (Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq, penyimpangan-Penyimpangan Tasawuf, terj. Ahmad Misbach, (Jakarta: Rabbani Press, 2001),h.53).

Al-Ghazali berkata:
�Ketahuilah bahwa keinginan para ahli Tasawuf adalah ilmu ilhamiyah, dan bukannya ilmu ta�limiyah. Oleh karenanya mereka tidak tertarik untuk mempelajari ilmu dan mempelajari buku-buku, dan membahas pendapat-pendapat merka beserta dalil-dalilnya yang ada di dalamnya�. ( Dikutip dari Simuh, op.cit., h.172-173).

Kecenderungan kepada ilmu ilham (kasyf) yang diperoleh lewat latihan-latihan rohani ini telah mendapat kritikan yang pedas dari berbagai kalangan. Ibn Al-Jauzi berkomentar terhadap pernyataan Al-Ghazali di atas:�Adalah suatu kebanggaan buat saya pada saat pernyataan di atas bersumber dari seorang faqih, karena ia tidak menyembunyikan kejelekannya dan hal itu hakikatnya merupakan petunjuk bahwa ilmu syari�ah itu luas�.

Penulis buku penyimpangan-penyimpangan tasawuf dengan tegas mengatakan:
�Bahwa mujahadah dan sabar seberapapun  besarnya tidak akan mengajarkan manusia ayat-ayat nasikh dan mansukh, muhkam atau mutasyabih dari Kalam Allah. Melainkan harus dengan belajar, karena Rasulullah saw. Bersabda, �Ilmu itu dicapai hanya dengan belajar.� Nabi tidak mengatakan bahwa ilmu tidak dicapai dengan sabar. Benar kiranya perihal Allah memberi taufik kepada orang yang mengamalkan ilmunya dan menegakkan ketakwaannya menuju hidayah dan ilmu, dengan mempermudah sebab-sebab ilmu baru baginya. (Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq, op.cit., h.45-46.)

Mengenai firman Allah,�Dan Allah mengajarmu. Allah mengetahui segala sesuatu.�Al-Baqarah:282), ia mengatakan :
�Ayat ini adalah penutup ayat terpanjang dalam Kitab Allah yang berkenaan dengan perkara utang, pencatatan dan kesaksiannya. Belajar yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah mempelajari apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya. Secara nalar dan syari�at, mustahil seseorang mengetahui sesuatu dengan cara sabar atau puasa misalnya, tanpa mengetahui sarana yang dapat mengantarkan kepada pengetahuan. Ilmu syari�at dan ilmu duniawi dicapai dengan belajar. Tidak ada ilmu yang diberikan dengan cara sabar dan mujahadat semata�. (Ibid.,h.46)

Bagaimanapun, dalam hal ini terjadi polemik. Ibn al-jauzi, meskipun pernah mengkritik kaum sufi, misalnya, mengakui bahwa ulama-ulama sufi terkemuka adalah orang-orang yang ahli di dalam berbagai disiplin ilmu agama seperti: Al-qur�an, tafsir, hadis dan fiqh. Menurutnya, yang melakukan pelarangan atau pencelaan terhadap aktifitas menuntut ilmu hanya dilakukan oleh sekelompok dari kaum sufi.

Penelitia kontemporer memandang bahwa dalil terkuat untuk memperjelas sikap para sufi terhadap ilmu adalah realitas ilmiah, di mana kebanyakan dari syaikh-syaikh atau guru-guru besar kaum sufi mencapai tingkatan tinggi di dalam penguasaan berbagai disiplin ilmu. (Abdul Halim Madkur, Abu Thalib al-Makki wa Manhajuh ash-Shufi. (Risalah magister pada Universitas Daral-�Ulum),h.355-356).

Sejumlah tokoh sufi yang sangat luas pengetahuannya adalah Imam al-Ghazali dengan jumlah dan wawasan karya tulisannya yang sangat luas. Ibn �Arabi dengan penguasaan intelektual dan kebudayaan yang sangat luas di bidang mazhab dan filsafat, baik Islam maupun non-islam.

Abu Thalib Al-makki, salah seorang tokoh sufi, dengan mengutip dalil-dalil dari Al-Qur�an al-Karim, berpandangan bahwa mencari ilmu adalah wajib. Di dalam karyanya Qut al-Qulub terkandung banyak pendapat tentang kewajiban ilmu.
Di samping itu, ada ungkapan para sufi yang menegaskan bahwa awal ibadah kepada Allah adalah Ilmu. Apabila kamu berilmu maka kamu berma�rifah dan apabila kamu berma�rifah maka kau dapat beribadah, namun ibadah dan ma�rifah tidak akan berarti tanpa ilmu.

Dengan demikian, menurut penulis, sebagian sufi sebenarnya sangat menghargai ilm al-muktasab (yang diusahakan melalui proses belajar). Kalaupun ada yang tidak menghargai atau bahkan mengecam ilmu, maka itu dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Ini mungkin dikarenakan oleh beberapa faktor: Diantaranya adalah penghargaan mereka yang sangat besar kepada ilmu ladunni dan kecaman mereka terhadap akal. Ada juga kemungkinan, bagi kalangan sufi tertentu, dilarang menuntut ilmu lewat belajar dan membaca, karena dikhawatirkan akan membuka berbagai kelemahan ajaran-ajaran para syaikh. Sebagai contoh, banyak pengkaji tasawuf melihat bahwa larangan kaum sufi tertentu untuk mempelajari ilmu musthalah al-hadits, karena itu akan membuka kelemahan-kelemahan dalil yang dipergunakan. Ada juga yang berpandangan bahwa kecenderungan yang lebih kepada ilmu ladunni, karena kaum sufi lebih cenderung kepada jalan pintas, tetapi menurut penulis pandangan ini kurang dapat diterima karena untuk memperoleh ilmu ladunni pun dikalangan para sufi harus terlebih dahulu melalui jalan panjang di mana mesti terlebih dahulu membersihkan jiwa dari berbagai kotoran (penyakit-penyakit hati), setelah bersih barulah mendapat cahaya (ilmu ladunni) dari Tuhan.

3.    Motivasi Ibadah
Pada tingkat tertentu, kaum sufi berkeyakinan bahwa ibadah yang benar adalah ibadah yang tidak mengharapkan imbalan apapuin dari Allah SWT. Tidak mengaharap syurga dan tidak pula karena takut neraka. Bahkan sementara sufi berkeyakinan bahwa ibadah itu adalah perbuatan Allah, bukan perbuatan seorang hamba. Siapa yang menyaksikan ibadah itu sebagai perbuatan taatnya, maka ia telah durhaka.

Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Rabi�ah Al-Adawiyah berikut :
�Aku mengabdi kepada Tuhan bukan karena takut kepada neraka..bukan pula karena ingin masuk surga... tetapi aku mengabdi karena cintaku kepada-Nya�. �Tuhanku, jika kupuja Engkau karena takut pada neraka bakarlah aku didalamnya, dan jika kupuja Engkau karena mengharapkan surga, jauhkan aku daripadanya, tetapi jika Engkau kupuja semata-mata karena Engkau, maka janganlah sembunyikan kecantikanMu yang kekal itu dariku�. (Harun Nasution, Falsafat dan Mitisesme dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang,1973),h.72)

Dikatakan bahwa �sebuah jamaah melewat ke Rabi�ah yang sedang sakit. Mereka berkata : bagaimana keadaanmu? Ia menjawab, �demi Allah, aku tidak tahu sebab penyakitku, selain karena ditampakkan surga padaku sedemikian rupa lalu hati tertarik pada surga. Aku mengira bahwa Tuhanku cemburu padaku, lalu Dia menegurku. Dan untuk-Nya lah kerelaan ini.� (Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq, op.cit.,h.50)

Pernyataan ini menggambarkan bahwa dalam pandangan sufi sekedar tertarik kepada surga dinilai sebagai suatu kesalahan atau dosa yang karenanya layak mendapat hukuman dari Tuhan.

Kalau ini memang benar perkataan Rabi�ah Al-Adawiyah, mungkin pertanyaan berikut sesuai untuk dikemukakan : �Dari mana Rabi�ah tahu bahwa Allah cemburu kepadanya?�. Kemungkinan ungkapan ini, tidak sesuai keluar dari seorang yang merasa cinta kepada Allah, sebab di dalamnya tersirat unsur-unsur ketakabburan. Bukankah hanya Allah yang tahu bahwa Ia mencintai atau tidak mencintai seseorang. Bukankah merasa dicintai oleh Allah, apa lagi diungkapkan merupakan salah satu bentuk rasa besar diri yang sebenarnya ditakuti oleh kaum sufi.

Selasa, 17 Desember 2013

Harga dan fitur Samsung Galaxy Note 4 Akan datang

 Kemungkinan Harga dan fitur Samsung Galaxy Note 4 Akan datang

4 Note Galaxy akan dirilis pada tahun 2014 Agustus atau September. Galaxy Note seri dimulai pada 2011 dan itu waktu, ada tidak ada pesaing di pasar ini berbagai perangkat tetapi produsen lain seperti LG menyertai perang dengan cepat. Dan sekarang, di pasar phablet Sony, HTC dan Nokia mendapatkan perhatian. Namun, raja adalah Samsung hanya. Galaxy Note 3 adalah bintang phablet 2013 pasar tapi di sisi lain, HTC satu Max dan Sony Xperia Z Ultra tidak jauh dalam lomba, ada juga didukung dengan hardware yang serupa tetapi Note 3 adalah lebih baik antara semua ini dan lebih baik dilakukan di patokan tes juga.

Tidak diragukan lagi, perjalanan Samsung Galaxy Note 3 akan membawa beberapa pemutus kecepatan dan ini menyiratkan dengan setiap perangkat pasar. Tapi phablet Samsung Galaxy masa depan tampaknya menjanjikan. Imajinasi untuk berikutnya Galaxy Note 4 sudah dimulai dan dengan interval waktu, Samsung tetap mengungkapkan hardware dan spesifikasi yang akan menyalakan berikutnya generasi Samsung perangkat android dan bagian atas daftar, Samsung Note 4 dan Galaxy S5 akan perangkat bintang 2014.

Samsung Galaxy S5 dan Galaxy Note 4 akan mengambil generasi smartphone untuk tingkat berikutnya tetapi bagaimana hal itu akan terjadi? Jawaban yang tersembunyi di unit penelitian dan pengembangan dari Samsung. Sejak 2012 Jan, Samsung telah mengungkapkan beberapa bagian kekuatan untuk smartphone yang mencakup, benar octa-core prosesor chipset, layar yang fleksibel, melengkung YOUM menampilkan, memori 128GB on-board penyimpanan dan 2K resolusi layar panel. Tetapi keprihatinan kami adalah, ketika kita akan melihat semua spesifikasi tersebut di smartphone?
Anda berpikir kanan, pada tahun 2014 Samsung akan menyambut memori keluarga baru Galaxy S, Galaxy S5 dengan benar Octa-core prosesor dan tingkat kinerja akan menjadi besar jika akan ada 64-bit arsitektur. Setelah peluncuran iPhone 5R dengan chipset prosesor 64-bit, produsen lain berjalan untuk mencapai standar ini pada smartphone mereka masing-masing dan Samsung telah berkomentar serupa untuk perangkat Android mendatang yang masa depan termasuk Galaxy Note 4 dan Galaxy S5.
Untuk lebih spesifik tentang Galaxy Note 4, banyak hal yang sudah dikenal dan bentuk yang benar bisa membayangkan dengan kemungkinan 2014 dan masa lalu paparan dari Samsung. Dan di sini kita telah mengumpulkan dan terdaftar hal-hal penting yang dapat Anda temukan menarik.

tanggal kemungkinan Galaxy Note 4 rilis

Satu bulan saja menyelesaikan sejak peluncuran Galaxy Note 3 dan di sini kita berbicara tentang tanggal rilis Galaxy Note 4, kita tahu tidak masuk akal untuk berbicara tentang hal itu, saat ini. Tetapi menunjukkan Note sebelumnya, Samsung meluncurkan satu Note Galaxy phablet / smartphone sekali dalam setahun.
� N7000 Galaxy Note  rilis tanggal � 2011, September
� N7100 Galaxy Note 2 tanggal rilis-2012, Agustus
� GalaxyNote 3 tanggal rilis � 2013, September
� Galaxy Note 4 tanggal rilis � 2014, Agustus / September?

Kisaran harga Galaxy Note 4

Saat ini, Galaxy Note 3 harga sekitar $730 di sebagian besar negara dan jika smartphone atau phablet mencapai $750 penghalang harga kemudian dianggap cukup mahal perangkat dan hal yang sama terjadi dengan Note 3. Tidak diragukan lagi, dalam beberapa bulan setetes baik akan datang pada harga Note 3 tapi keprihatinan kami adalah apa yang akan menjadi harga Galaxy Note 4? Jawabannya sangat sederhana, saat peluncuran Galaxy Note 4, akan ada tidak ada perangkat Samsung yang akan menjadi milik kisaran harga $750, dan dengan demikian, Galaxy Note 4 akan datang dalam tindakan dengan kisaran harga $750 Max. Dan jika Samsung akan memberikan lebih banyak harga tag maka semua orang memiliki untuk berpikir, apa hal-hal khusus perangkat dan itu benar-benar layak.
Ya, harga adalah masih salah satu masalah utama saat membeli perangkat high-end smart. Menurut penelitian terakhir kisaran harga Samsung untuk perangkat Android, The Galaxy Note 4 harga tidak melintasi penghalang $800.

spesifikasi dan fitur Galaxy Note 4

Galaxy Note 4 images
  • Prosesor inti Octa yang sebenarnya pada chipset Exynos 64-bit atau versi yang lebih besar.SEDIKIT 16-core Exynos 64-bit chipset 
  • 5.7 inci, 2K benar resolusi (2160p) menampilkan, (tidak akan 3D atau fleksibel), tidak menganggap desas-desus layar yang fleksibel dan tampilan 3D. Tampilan tepi melengkung bisa menjadi bagian dari perangkat ini namun Samsung akan menghindari hal ini dalam Note seri karena Samsung akan meluncurkan seri Galaxy F terpisah perangkat tersebut berdasarkan desas-desus. 
  • 4GB RAM-dikonfirmasi. Ya, pasti pada tahun 2014 pertengahan, RAM standar di smartphone akan mencapai tingkat 4GB. Sudah, Note 3 membawa standar ini ke 3GB RAM. 
  • 128GB di memori penyimpanan ini tidak begitu jauh. Samsung telah menunjukkan seperti prototipe dari modul memori pada tahun 2012 dan sekarang waktunya telah tiba untuk menunjukkan percikan nyata untuk dunia. Galaxy Note 4 bisa debut dengan 128GB di versi penyimpanan. 
  • 21MP ISOCELL sensor menghadap ke belakang 
  • 3600 untuk 3800 mAh baterai 
  •  4G dan kemampuan Dual channel Wi-Fi
Sumber: http://thegalaxynote4.com

Akan Segera Hadir Samsung Galaxy S5

kapan samsung s5 keluar ?

Akan Segera Hadir Samsung Galaxy S5 pada Tahun  2014

Lebih banyak desas-desus berkaitan dengan Samsung Galaxy S5 mulai bocor, dengan suggesting terbaru telepon mungkin memiliki layar Quad HD serta sidik jari dan mata scanner.

Laporan terbaru datang dari ZDNet Korea, yang menyatakan Samsung adalah bersiap-siap untuk menempatkan teknologi verifikasi Quad HD (QHD) dan iris ke smartphone 2013. Layar QHD memiliki resolusi 2,560 x 1.440, yang resolusi yang sama seperti iMac 27-inci. Ada kata pada ukuran layar, tetapi kita membayangkan Samsung akan tetap di bawah tanda 5.5 inci, tidak untuk terlalu bersaing dengan garis Galaxy Catatan yang sukses.

Lihat juga: 18 terbaik gratis Apps untuk Samsung Galaxy S3

Laporan BGRsetuju: menyatakan Samsung rencana untuk melepaskan tubuh plastik standar varian Galaxy S5 serta akhir lebih tinggi logam versi, � la HTC satu. BGR berlanjut bahwa telepon berikutnya ini diharapkan memiliki prosesor 64-bit, 3 GB RAM dan 4.000 milliamp-jam (mAh) baterai besar.

Smartphone Samsung berikutnya akan memiliki sensor sidik jari dan iris scanner untuk keamanan, menurut ZDNet Korea. Samsung terpadu mata pelacakan teknologi ke Galaxy S4, jadi itu akan masuk akal bahwa perusahaan sedang mencari cara untuk menambahkan unsur keamanan untuk campuran juga.

ZDNet Korea menambahkan bahwa Samsung akan mengungkap telepon di Mobile World Congress tahun 2014, tetapi merasa bahwa. Samsung beberapa Galaxy peristiwa masa lalu telah terjadi tanpa lampiran untuk pameran dagang. Kami tidak akan terkejut, namun, jika telepon diresmikan pada bulan Februari untuk rilis Maret.

Harga Samsung Galaxy S5
Meskipun harga Samsung Galaxy S5 adalah jauh dari yang dikonfirmasi, telah menyarankan bahwa S5 akan biaya lebih dari pendahulunya yang sudah pricy nya.

Menurut sumber tanpa nama yang sama yang telah mengklaim desain bertubuh logam akan diberikan kepada handset next-gen, harga Samsung Galaxy S5 akan bertemu oleh bahan bangunan premium baru.

Menantikan untuk lebih Samsung Galaxy S5 berita dan rumor sebagai rincian lebih lanjut tentang S4 follow-on terus muncul. Sementara Anda menunggu, mengapa tidak kita lihat semua terbaru iPhone 5S rumor.
Baca lebih lanjut di


Sumber: http://mashable.com