Selasa, 15 April 2014

Perbuatan Polisi Indonesia yang Tidak Patut dicontoh

PERBAUATAN POLISI INDONESIA YANG TIDAK PATUT DI CONTOH.


Tanjung Morawa - Kab. Deli Serdang Sumatera Utara
Seharusnya polisi bertugas untuk melindingi masyarakat dan mengatur perlintasan jalan lalu-lintas , bukan malah melakukan Razia Liar (tak resmi) mengambil hak kepemilikan uang orang, dengan mencari kesalahan para pengendara roda dua (bikers :D).

Ini terjadi  15/04/2014 pagi hari saat saya dan temen saya berangkat kuliah, dua orang oknum polisi yang menjaga persimpangan jalan di tanjung morawa dekat PTPN2, sebut saja namanya Nasution ( yang saya ingat namanya hanya nasution) dua polisi ini merazia liar (tak resmi )  setiap kendaraan roda dua yang melintas. Perbuatan tak terpuji ini sering kali terjadi yang pelakunya juga sama setiap harinya.
Saat saya dan teman saya berangkat kuliah kebetulan naik kendaraan roda dua milik teman saya , saya di belakang(dibonceng) saat  tiba di simpang tanjung morawa dekat PTPN2.

Kami di stop polisi yang bertugas mengatur persimpangan jalan tersebut. Polisi tersebut merazia kami. saat temen saya dimita untuk menunjukan SIM dan STNK ,kemudian temen saya memeriksa kedalam Tasnya,  tanpa sengaja temen saya tidak membawanya (biasanya setiap hari teman saya membawanya), dan menjawab kepolisi tersebut tidak membawanya. .

Langsung polisi tersebut mengambil kunci sepeda motor kami, dan menilang kami. Padahal kami harus berangkat kuliah. Akhirnya kami berbincang-bincang dengan polisi tersebut panjang lebar masalah penilangan itu. Ternyata polisi tersubut tidak mau kehilangan santapannya polisi itu tidak mau kalah bicara kami pun di persulit, harus kepengadilan lah , kalau gak bayar di tempat  katanya , padahal sudah saya tanyakan surat izin razia. Eh yang ditunjukannya malah surat tilang -_- nampak sekali polisi ini tidak resmi Dan suka mengambil hak uang orang lain.

Akhirnya karna sudah malas dengan berurusan dengan polisi tersebut, akhirnya kami mengalah dan kami menyerahkan sejumlah uang kepada polisi tersebut. Dan kami pun dibebaskannya untuk berangkat kuliah lagi. dan saya yakin pasti teman saya tidak ikhlas dunia akhirat. karna perbuatan polisi tersebut. yang tidak memiliki hati nurani, polisi itu tega mengambil hak kami, apakah pantas seorang polisi menahan , mengambil kunci kendaraan kami, dan (mmelakukan erazia tidak resmi) seorang kepada kami (mahasiswa)? Diaman letak Hati Nurani Seorang Tanjung Morawa ?


Entah kenapa polisi sering sekali melakukan razia tak resmi saat dia ditugaskan mengatur persimpangan apa karna polisi tersebut tidak tau peraturan Razia , atau karna uang yang merusak reputasi polisi di mata masyarakat.
Padahal sudah jelas sekali peraturan yang dibuat oleh UUD Tentang Pemeriksaan(Razia):
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.


Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Diharapkan bila anda seorang polisi yang membaca ini tolong jangan melakukan razia liar (tak resmi) dan memeras uang kami yang bukan milik anda (polisi), perbuatan anda tidak pantas untuk menjadi seorang polisi perilaku seperti itu tidak patut dicontoh. Saya merasa malu liat polisi yang seperti ini. saya harap masi ada polisi yang mempunyai hati nurani yang tidak memeras hak kepemilikan uang orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar