Selasa, 12 Agustus 2014

Contoh Kerangka Acuan Kerja Alat Pengolahan Pupuk Organik

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN/PENGADAAN ALAT PENGOLAH PUPUK ORGANIK
DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2014
 DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI


I. PENDAHULUAN

Pupuk merupakan kebutuhan penting bagi tanaman, dan salah satu faktor yang dapat meningkat produksi, mempertahankan umur ekonomis tanaman. Dewasa ini penggunaan pupuk anorganik sudah sangat melekat di masyarakat, bahkan menyebabkan harga pupuk anorganik tersebut melambung dan langka dipasaran. Berdasarkan hal tersebut maka penting kiranya diimbangi dengan produksi pupuk organik yang bahannya bisa didapatkan dengan mudah disekitar tempat tinggal.

Untuk mendukung ketersediaan pupuk organik tersebut dan meningkatkan produksi dari pupuk organik tersebut maka keberadaan alat pengolah pupuk organik sangat dibutuhkan.

Dalam rangka untuk meningkatkan produksi dari pupuk organik tersebut, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Serdang Bedagai akan melaksanakan kegiatan pendukung peningkatan produksi pertanian/perkebunan melalui pengadaan alat pengolah pupuk organik.

II. TUJUAN DAN SASARAN


Tujuan dari penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan alat pengolah pupuk organik ini adalah sebagai acuan dan pedoman secara teknis dalam pengadaannya. Dan sasarannya adalah agar pengadaan alat pengolah pupuk organik sesuai dengan kriteria dan persyaratan untuk pencacah atau penghancur limbah tanaman perkebunan dan bahan organik lainnya.

III. LINGKUP PEKERJAAN DAN DANA

Panitia/pejabat pengadaan menetapkan sesuai ketentuan dalam data lelang serta mengundang penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pengadaan alat pengolah pupuk organik yaitu sebanyak 1 paket.

Sumber dana pekerjaan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dengan nilai PAGU sebesar Rp. 74.910.000,- (Tujuh puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

IV. SPESIFIKASI TEKNIS

Spesifikasi teknis pekerjaan/pengadaan alat pengolah pupuk organik adalah :

a. Persyaratan Utama :
- Mesin Penggerak : Memiliki sertifikasi S.N.I. dan I.S.O.
- Mesin Kerja : Memiliki Test Report

b. Spesifikasi Alat :
- Fungsi Kerja : Memotong, menghancurkan dan menghaluskan
- Kapasitas Kerja / Produksi : 500-700 kg/jam
- Putaran poros : 1.200 � 1.300 rpm
- Jumlah Pisau : 18 Buah
- Mata Pisau : Baja Karbon dengan kekerasan 650-HV
- Konstruksi Pisau : Bongkar � Pasang pakai baut
- Dimensi Keseluruhan Unit :

Panjang : 1.200 � 1.300 mm
Lebar : 1.000 � 1.100 mm
Tinggi : 1.450 � 1.500 mm

- Kelengkapan : Dilengkapi 4 buah roda
- Berat Chopper / APPO : 135 � 140 kg
- Berat Keseluruhan : 225 � 230 kg

c. Spesifikasi Mesin Penggerak :
- Type Motor Penggerak : Diesel, 4 Langkah Kerja, 1 Silinder
- Daya Maksimum / RPM : 7,5 � 8,5 HP/ 2.200 rpm
- Bahan Bakar Minyak : Solar
- Sistem Pendingin : Air dengan sistem radiator
- Berat Motor Penggerak : 90 � 95 kg
- Kelengkapan : Kunci-kunci mesin

V. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini meliputi:

1. Kegiatan dilaksanakan melalui pihak ke II pada periode September-Desember Tahun 2011
2. Pelaksanaan kegiatan oleh pihak ke II akan diatur lebih lanjut pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).
3. Kegiatan dilakukan didua lokasi yaitu :

a. Dusun I/B Desa Sukasari Kcamatan Pegajahan
b. Dusun I, II Desa Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu

VI. PENUTUP
Demikianlah kerangka acuan kerja pengadaan alat pengolah pupuk organik disusun untuk dapat bermanfaat sebagai acuan dan panduan secara teknis dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2014.

tag: Contoh Kerangka Acuan Kerja Alat Pengolahan Pupuk Organik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar